Menerbangkan drone memang menyenangkan. Dari udara, kita bisa menghasilkan foto dan video yang menarik dengan sudut pandang yang sulit diperoleh menggunakan kamera biasa.
Drone juga semakin banyak digunakan untuk dokumentasi acara, pemetaan, inspeksi bangunan, pertanian, penelitian, promosi wisata, hingga pembuatan konten media sosial.
Namun, drone bukan sekadar kamera yang bisa terbang.
Kesalahan kecil saat mengoperasikan drone dapat menyebabkan perangkat hilang, menabrak bangunan, melukai orang lain, atau bahkan mengganggu keselamatan pesawat yang sedang beroperasi.
Karena itu, sebelum menekan tombol take-off, setiap pilot drone perlu memahami kondisi perangkat, lokasi penerbangan, ruang udara, serta aturan yang berlaku.
Berikut lima tips menerbangkan drone dengan aman dan sesuai aturan penerbangan di Indonesia.
Drone saat ini dapat dibeli dengan mudah melalui toko elektronik, lokapasar, media sosial, maupun forum jual beli. Meskipun pilihannya banyak, jangan hanya mempertimbangkan harga murah.
Sebaiknya pilih drone dari penjual atau distributor yang terpercaya agar Anda memperoleh:
produk dengan nomor seri yang jelas;
garansi resmi;
buku petunjuk yang sesuai;
pembaruan perangkat lunak;
suku cadang yang mudah diperoleh; dan
dukungan teknis ketika terjadi masalah.
Setelah membeli drone, segera perbarui aplikasi, firmware, sistem navigasi, dan basis data wilayah penerbangannya.
Sebagian drone modern memiliki fitur geofencing yang dapat memberikan peringatan ketika perangkat mendekati lokasi tertentu. Namun, jangan sepenuhnya bergantung pada peringatan dalam aplikasi.
Tidak munculnya peringatan pada layar bukan berarti lokasi tersebut pasti aman atau bebas digunakan.
Pilot tetap bertanggung jawab memeriksa apakah lokasi penerbangan berada di sekitar bandar udara, helipad, kawasan militer, objek vital, kawasan udara terbatas, atau ruang udara yang memerlukan persetujuan.
Kesalahan yang sering dilakukan pemula adalah langsung menerbangkan drone tanpa membaca buku petunjuk.
Padahal, setiap merek dan tipe drone memiliki karakteristik yang berbeda. Sebelum menerbangkannya, pahami cara kerja tombol kendali, indikator baterai, GPS, sensor, dan prosedur pendaratan darurat.
Beberapa fitur penting yang perlu dipahami antara lain:
GPS membantu drone mempertahankan posisi dan merekam titik awal penerbangan. Pastikan sinyal GPS stabil dan home point sudah tersimpan dengan benar sebelum lepas landas.
Fitur Return to Home atau RTH membuat drone kembali menuju titik awal ketika sinyal terputus, baterai melemah, atau pilot mengaktifkannya secara manual.
Atur ketinggian RTH lebih tinggi daripada pohon, tiang, kabel, atau bangunan yang berada di sekitar jalur penerbangan.
Sensor membantu mendeteksi benda di sekitar drone. Namun, tidak semua drone memiliki sensor pada setiap sisi.
Sensor juga dapat mengalami kesulitan mendeteksi kabel tipis, ranting, kaca, permukaan air, atau benda dalam kondisi cahaya rendah.
Pastikan baterai drone dan remote controller terisi cukup. Jangan memaksakan penerbangan ketika daya baterai sudah mendekati batas minimum.
Sisakan daya yang cukup agar drone dapat kembali dan mendarat dengan aman.
Periksa kondisi baling-baling sebelum setiap penerbangan. Jangan menggunakan baling-baling yang retak, bengkok, longgar, atau pernah mengalami benturan keras.
Semakin baik Anda mengenali perangkat, semakin kecil kemungkinan terjadi kepanikan ketika drone mengalami gangguan di udara.
Belajar melalui video di internet memang membantu, tetapi penerbangan pertama sebaiknya tetap dilakukan dengan pendampingan pilot drone yang berpengalaman.
Seorang praktisi atau instruktur dapat membantu Anda memahami:
pemeriksaan sebelum terbang;
cara memilih lokasi latihan;
teknik lepas landas dan mendarat;
cara menghadapi perubahan angin;
tindakan ketika sinyal melemah;
prosedur ketika GPS tidak stabil; dan
penanganan kondisi darurat.
Untuk latihan pertama, pilih area terbuka yang jauh dari bandar udara, kerumunan, jalan raya, kabel listrik, bangunan tinggi, dan objek berbahaya lainnya.
Drone juga sebaiknya selalu terlihat langsung oleh pilot selama penerbangan. Metode ini disebut Visual Line of Sight atau VLOS. PM 37 Tahun 2020 memprioritaskan pengoperasian drone dengan metode VLOS. Operasi di luar jangkauan pandangan atau BVLOS memiliki persyaratan teknis dan keselamatan yang lebih ketat.
Apabila mengikuti pelatihan formal, pilih lembaga yang diakui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Ketentuan evaluasi lembaga pelatihan remote pilot rating telah diperbarui melalui SE 010 Tahun 2025. (Imsis Djpu)
Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah menganggap drone berukuran kecil bebas diterbangkan di mana saja.
Padahal, kewajiban yang harus dipenuhi tidak hanya ditentukan oleh berat drone. Tujuan penggunaan, lokasi, ketinggian, metode penerbangan, dan tingkat risiko operasi juga perlu diperhatikan.
PM 63 Tahun 2021 mengatur empat hal utama, yaitu:
pengoperasian pesawat udara kecil tanpa awak;
sertifikasi Remote Pilot;
pendaftaran pesawat udara kecil tanpa awak; dan
pengecualian terhadap pemenuhan standar tertentu.
Peraturan tersebut masih berstatus berlaku dan mencabut PM 163 Tahun 2015. (JDIH Kementerian Perhubungan)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyediakan layanan SIDOPI GO untuk:
pendaftaran atau registrasi drone;
penerbitan Sertifikat Remote Pilot;
perpanjangan atau perubahan sertifikat; dan
pengajuan persetujuan pengoperasian drone pada wilayah serta waktu tertentu. (Imsis Djpu)
Untuk kegiatan profesional atau komersial, pastikan status pilot, registrasi drone, dan persetujuan operasinya telah sesuai. PM 37 Tahun 2020 menyatakan bahwa pengoperasian drone dengan berat di bawah 55 pon atau sekitar 25 kilogram untuk kepentingan komersial memerlukan penilaian keselamatan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Hobi atau rekreasi juga bukan berarti bebas aturan. PM 37 Tahun 2020 tetap mewajibkan pengoperasian drone untuk hobi atau rekreasi memenuhi ketentuan keselamatan pada PKPS Bagian 107.
Istilah resmi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara adalah:
registrasi drone;
Sertifikat Remote Pilot; dan
persetujuan pengoperasian drone.
Ketiga layanan tersebut, berdasarkan informasi resmi DJPU saat ini, tidak dipungut biaya. (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara)
Tempat yang terlihat kosong di darat belum tentu aman digunakan untuk menerbangkan drone.
Di atas lokasi tersebut mungkin terdapat jalur pesawat, kawasan bandar udara, helipad, kawasan militer, objek vital nasional, atau ruang udara yang penggunaannya dibatasi.
Berdasarkan PM 37 Tahun 2020, ketentuan umumnya adalah sebagai berikut.
Drone yang akan dioperasikan pada controlled airspace wajib memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Pada uncontrolled airspace, drone dapat dioperasikan dari permukaan tanah sampai ketinggian maksimum 400 kaki atau sekitar 120 meter tanpa persetujuan Direktur Jenderal.
Namun, ketentuan tersebut tidak berarti drone bebas diterbangkan di semua lokasi.
Persetujuan tetap diperlukan apabila operasi dilakukan:
di atas ketinggian 120 meter;
di dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan atau KKOP;
dalam radius 3 nautical mile atau sekitar 5,6 kilometer dari helipad yang berada di luar KKOP;
di kawasan udara terbatas;
di kawasan udara terlarang;
pada malam hari; atau
dalam kondisi operasi lain yang membutuhkan penilaian keselamatan.
Untuk kawasan udara terlarang dan kawasan udara terbatas, operator juga harus memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang atas kawasan tersebut.
Pengoperasian drone pada prinsipnya dilakukan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam. Penerbangan pada malam hari hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan melalui proses safety assessment.
Jika penerbangan membutuhkan persetujuan, ajukan permohonan melalui SIDOPI GO jauh sebelum hari pelaksanaan. PM 37 Tahun 2020 mengatur bahwa permohonan persetujuan diajukan paling lambat 14 hari kerja sebelum operasi dilaksanakan.
Setelah persetujuan diberikan, penyiapan dan publikasi NOTAM dilakukan sesuai kebutuhan operasi. Karena layanan sekarang telah terintegrasi, operator tidak perlu menggunakan alur manual lama sebagai acuan utama. Ikuti tahapan dan dokumen yang tercantum dalam SIDOPI GO.
Sebelum lepas landas, luangkan beberapa menit untuk memeriksa hal-hal berikut:
Pastikan lokasi penerbangan tidak berada di ruang udara terlarang.
Periksa apakah lokasi masuk KKOP atau dekat dengan bandar udara dan helipad.
Periksa cuaca, arah angin, potensi hujan, dan jarak pandang.
Pastikan baterai drone dan remote controller mencukupi.
Periksa kondisi baling-baling dan badan drone.
Pastikan aplikasi serta firmware sudah diperbarui.
Tunggu hingga GPS stabil dan home point tersimpan.
Atur ketinggian Return to Home dengan benar.
Pastikan drone selalu terlihat secara langsung.
Siapkan lokasi pendaratan darurat.
Hindari terbang di atas kerumunan dan kendaraan bergerak.
Segera mendarat jika cuaca memburuk atau terjadi gangguan sistem.
Menerbangkan drone tidak hanya membutuhkan kemampuan menggerakkan tuas kendali.
Seorang pilot juga harus mampu menilai risiko, memahami perangkat, memilih lokasi yang aman, menjaga jarak dari orang dan bangunan, serta mematuhi aturan ruang udara.
Jangan memaksakan penerbangan hanya demi mendapatkan foto atau video.
Apabila lokasi, cuaca, perangkat, atau kondisi ruang udara diragukan, keputusan terbaik adalah menunda atau membatalkan penerbangan.
Foto dan video masih dapat diambil pada kesempatan lain. Namun, keselamatan manusia dan penerbangan tidak boleh dipertaruhkan.
Terbanglah dengan aman, bertanggung jawab, dan sesuai aturan.
Happy flying and safe flight!