Pusat studi Airlangga Institute of International Law Studies
Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Desember 16, 2022
Setiap penumpang tentu mengharapkan perjalanan udara yang aman, nyaman, dan bebas dari gangguan selama penerbangan. Untuk mewujudkan hal tersebut, setiap maskapai penerbangan menerapkan standar pelayanan yang bertujuan memberikan pengalaman terbaik secara setara kepada seluruh penumpang. Meskipun demikian, kenyamanan selama penerbangan dapat terganggu apabila terdapat penumpang yang melakukan tindakan melanggar aturan atau mengganggu ketertiban di dalam pesawat. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penting dibentuknya berbagai ketentuan hukum, baik di tingkat internasional maupun nasional, yang mengatur mengenai penumpang tidak patuh (unruly passenger).
Sebagai upaya untuk memperdalam pemahaman mengenai pengaturan hukum terhadap unruly passenger, Pusat Studi Airlangga Institute of International Law Studies (AIILS), Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), menyelenggarakan sebuah seminar pada Rabu, 7 Desember 2022. Kegiatan yang mengusung tema "Unruly Passenger dan Ratifikasi Montreal 2014 Bagi Indonesia" tersebut menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Dhony Vasmin Akshomo, S.T. dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya, Dr. Endang Puji Lestari, S.H., M.H. dari instansi yang sama, serta Adhy Riadhy Arafah, S.H., LL.M. (Adv.) selaku Direktur AIILS FH UNAIR.
Sebagai pembicara pertama, Dhony Vasmin Akshomo, S.T. memaparkan aspek teknis mengenai prosedur penanganan penumpang yang tidak patuh. Ia menjelaskan bahwa pekerjaannya sebagai flight instructor menuntut keterlibatan langsung dengan berbagai personel pendukung operasional penerbangan sehingga memerlukan pemahaman teknis yang memadai untuk menunjang pelaksanaan tugas di lapangan.
Menurutnya, unruly atau disruptive passenger merupakan penumpang yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku di dalam pesawat ataupun mengabaikan instruksi awak kabin sehingga berpotensi mengganggu ketertiban, keamanan, dan disiplin selama penerbangan. Pengaturan mengenai perilaku tersebut telah diakomodasi dalam berbagai instrumen hukum, antara lain ICAO Annex 6 (Aircraft Operation), ICAO Annex 9 (Facilitation), ICAO Annex 17 (Security), ICAO Circular 288, ICAO Doc 10117, ICAO Doc 10002, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021.
Pada sesi berikutnya, Dr. Endang Puji Lestari, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dasar pengaturan penerbangan sipil internasional berawal dari Konvensi Chicago Tahun 1944. Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional di bidang penerbangan sejak tahun 1976. Namun demikian, hingga saat ini Protokol Montreal 2014 masih belum diratifikasi.
Ia mengungkapkan bahwa upaya ratifikasi telah dimulai sejak tahun 2017 melalui berbagai kegiatan, termasuk focus group discussion (FGD). Menurutnya, proses tersebut masih berlangsung karena terdapat sejumlah ketentuan dalam Protokol Montreal 2014 yang belum sepenuhnya selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional sehingga diperlukan penyesuaian sebelum proses ratifikasi dapat diselesaikan.
Sebagai pembicara terakhir, Adhy Riadhy Arafah, S.H., LL.M. (Adv.) menegaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970, dan Konvensi Montreal 1971 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1976. Akan tetapi, Protokol Montreal 2014 hingga kini belum menjadi bagian dari hukum nasional.
Ia menjelaskan bahwa Protokol Montreal 2014 disusun untuk menyempurnakan sekaligus menggantikan beberapa ketentuan dalam Konvensi Tokyo 1963 yang dinilai masih memiliki kelemahan. Menurutnya, proses ratifikasi di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya lamanya proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat serta perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa ratifikasi Protokol Montreal 2014 tidak harus dilakukan melalui pembentukan undang-undang, melainkan dapat ditempuh melalui Peraturan Presiden. Pendapat tersebut didasarkan pada praktik ratifikasi Konvensi Tokyo 1963 yang dilakukan bersamaan dengan dua konvensi lainnya dalam satu undang-undang. Selain itu, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang memberikan pedoman mengenai mekanisme ratifikasi perjanjian internasional, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11. (dva)